Kapolda Blak-blakan Nilai Emas yang Dicuri Tembus Rp 6,5 Miliar, Pelaku hanya Dijanjikan Rp 100 Juta


Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak memaparkan kasus pencurian emas Pasar Simpang Limun , Rabu (15/9/2021).

Total emas yang dijadikan barang bukti seberat 6,8 kg dengan nilai Rp 6,5 miliar.

Ada 5 pelaku yang ditangkap polisi, seorang di antaranya terpaksa ditembak mati karena melawan petugas.

Kelima identitas adalah Farel (21), Paul (32), Hendrik (38, ditembak mati), Prayogi alias Bejo (25) dan Deni.


Para pelaku perampokan mengaku dijanjikan uang sebesar Rp 100 juta oleh Hendrik setelah hasil rampokannya laku terjual.

Bejo alias Prayogi mengatakan usai merampok mereka sempat singgah ke sebuah tanah kosong di Jalan Balai Desa, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Di situ Farel, Paul, Prayogi dan Dian memindahkan emas ke dalam tas yang akan dibawa oleh Hendrik.

Hendrik meyakinkan mereka apabila emasnya terjual akan segera memberikan imbalan.

Tetapi sebelum ia pergi, mereka diberi uang sebesar Rp 4 Juta per orang.

Setelah itu mereka pun keluar dan berpencar.

Pengungkapan kasus pencurian ini kali pertama diendus saat polisi berhasil menangkap Paul di Menteng VII, Medan.

Dari tersangka Paul tersebut polisi menerima informasi lokasi otak kejahatan yakni Hendrik berada di Kabupaten Dairi.

Panca menyebutkan, ketika diintrogasi ia belum mengakui keberadaan emas hasil perampokan tersebut.

Tak lama kemudian ia mengaku bahwa emas tersebut disimpan di atas plafon rumah orangtuanya.


Setelah dicari rupanya barang bukti tidak ditemukan.

Setelah itu polisi mencoba mencari dan emas tersebut ditemukan di belakang rumah orangtuanya yang disimpan di dalam tanah.

Dari temuan barang bukti tersebut Hendrik mengaku belum menjual perhiasan hasil perampokan tersebut.

"Alhamdulillah itu lengkap. Tidak ada satu butir pun yang tercecer ataupun sempat terjual," pungkas Kapolda. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 4e dan 2e serta Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel