PINJAM Rp 200 Juta Jadi 1,2 M, Bank Mandiri Taspen Dilaporkan ke Polda Sumut Oleh Pensiunan PNS


Puluhan pensiunan guru dan pegawai negeri sipil (PNS) melaporkan Bank Mandiri Taspen Medan ke Polda Sumut karena diduga menipu dan manipulasi data nasabahnya hingga terjebak utang tak masuk akal.

Laporan mereka tertuang dalam laporan polisi STTLP/B/436/III/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara 7 Maret 2022 lalu.

Salah satu korban, pensiunan guru SMA Negeri 4 Medan, Undang Siregar menjelaskan saat ini dirinya menanggung utang sebesar Rp1,2 Miliar lebih atas jaminan SK pegawainya. 

Padahal, Undang hanya ditawari pinjamam Rp210 juta dan hanya menerima Rp70 juta setelah menandatangani perjanjian pinjaman.

Sejumlah pensiunan guru dan pegawai pemerintah sedang menyiapkan rencana pemberangkatan ke Jakarta.
Sejumlah pensiunan guru dan pegawai pemerintah sedang menyiapkan rencana pemberangkatan ke Jakarta. (TRIBUN MEDAN / ANISA RAHMADANI)

Dia menyebut pihak bank terus mengejarnya agar mau mengambil pinjaman hingga akhirnya terjebak.

"Karena sering terus ditawarin kebetulan tergiur jadi terpinjamlah dan saat itu saya meminjam 210 juta, namun baru di kasih pihak bank 70 juta tapi saya harus membayar sebesar Rp 1,2 miliar," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Firdaus Tarigan menyebutkan pihak bank Mandiri Taspen Cabang Medan diduga merekayasa data dan menjebak para pensiunan.

Dia mencontohkan kasus pinjaman Indang yang meminjam Rp 200 juta dan diberi Rp 70 juta namun utangnya malah jadi 1,2 Miliar.

Saat dilihat di rekening koran ternyata tertera pinjaman uang hingga beberapa kali yang tidak dilakukan sama sekali oleh yang bersangkutan.

"Bahkan disitu tertera kalau pinjaman disetujui oleh istri korban.Terus saya lihat ada pinjaman lagi, pinjaman lagi.

Tentunya ini ada indikasi pemalsuan, penipuan, penggelapan dan kejahatan perbankan," kata kuasa hukum korban Firdaus Tarigan, Rabu (16/3/2022).

Dia menduga Bank Mandiri Taspen Cabang Medan sengaja menipu para pensiunan.

Hal itu dilihat dari jadwal pemotongan yang tidak diketahui kapan berakhir hingga mengakibatkan pensiunan tak lagi menerima gaji akibat habis dipangkas utang.

"Pemotongan tidak pernah diperhitungkan sehingga tidak tau kapan ini berakhir pinjaman tersebut," ucapnya.

Kasus Tak Ditangani Polda Sumut

Kuasa hukum para pensiunan PNS ini menduga Polda Sumut tak serius menangani kasus ini. Apalagi kasus ini sudah dilaporkan dua kali.

Pertama, pelapor atas nama Undang Siregar yang melaporkan kasus ini pada Juni 2022 lalu. Hingga kini kasusnya diduga mandek.

Kemudian pada 7 Maret lalu mereka melaporkan kembali atas nama Amnah, namun diduga tak dihiraukan lagi.

"Karena ada dua laporan ini, kalau Polda Sumut profesional, terbuka, LP nya itu dibuka. Laporan sudah 6 bulan. Kalau menurut kami sudah seharusnya dikirim berkas kami ke Kejaksaan," ucapnya.

Mereka pun menyebut telah menyurati Bank Indonesia, Bank Mandiri, Taspen dan Polda Sumut agar kasus ini dicermati.

Mereka meminta bank yang membawa nama bank milik Negara ini diperiksa kebenarannya apa memang bekerjasama dengan Bank Mandiri atau hanya berbadan hukum koperasi.

Bank Mandiri atau hanya sekedar koperasi atau bagaimana. Kami masih coba pertanyakan tetapi Taspen Mandiri kami somasi 3 kali tak mau hadir. Dari Taspen gak ada, bank Mandiri gak ada, dari BI pun tak ada, dari Polda juga tak ada," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Dia menyebut polisi segera memanggil kedua belah pihak.

"Polda akan mendalami dan menyelidiki dan tentu akan mengundang klarifikasi pihak-pihak terkait. Nanti penyidik yang akan menentukan," jelasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel