Perintah Tegas Presiden ke Kapolri Soal Kematian Brigadir J, Keluarga Korban Merasa Terintimidasi


Kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah sampai ke telinga Presiden RI, Joko Widodo.

Saat melakukan kunjungan kerja di Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Subang, Jawa Barat, Jokowi turut memberikan statemen tegasnya.

Jokowi memerintahkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini.

”Proses hukum harus dilakukan,” kata Jokowi, Selasa (12/7/2022).

Rohani Simanjuntak, bibi dari mendiang Brigadir J mengaku keluarganya merasa terintimidasi.

Menurut cerita Rohani, di tengah suasana duka yang menyelimuti keluarganya, datang segerombolan anggota kepolisian dari Mabes Polri pada malam sebelum jenazah Brigadir J dimakamkan.

Kedatangan polisi itu tidak jelas apa tujuannya.

Namun, Rohani bilang, begitu datang, rombongan polisi ini tanpa tedeng aling-aling langsung masuk ke dalam rumah tanpa mengucap salam.

Mabes. Datang ke rumah, banyak," kata Rohani, sebagaimana dikutip Tribun-medan.com dari kanal Youtube Kompas TV.

Begitu masuk ke dalam rumah, polisi yang datang langsung menutup pintu.

Mereka juga menutup gorden rumah.

Rohani sendiri tidak tahu apa maksud polisi melakukan hal seperti itu di tengah suasana duka pihak keluarga.

"Aku memang marah. Loh, kok kayak begini. Kenapa begini cara kalian," kata Rohani.

Ia heran, kenapa polisi tidak mengucap salam.

Apakah ucapan salam itu dalam bentuk Assalamualaikum, Syalom, atau Horas, tak ada diucapkan sepatah katapun oleh mereka yang datang ke rumah duka.

"Ku bilang sama mereka, pegang jantung ku, bagaimana berdebarnya. Apalagi kakak ku itu baru kehilangan anaknya," kata Rohani.

Ia mengatakan, keluarga masih tidak terima dengan tewasnya Brigadir J.

Keluarga merasa heran, kenapa Brigadir J diperlakukan seperti itu.

"Kalau seandainya ditembak satu, mungkin masih diterima (keluarga). Tapi karena ada luka-lukaitu, sedih kami. Enggak terima kami. Berartu lebih-lebih dari teroris (Brigadir J diperlakukan)," katanya.

Rohani cuma berharap, sebagai orang kecil dan mewakili keluarga, dia meminta Mabes Polri transparan dalam menangani kasus ini.

"Harapan kami keadilan itu ditunjukkan lah, yang benar. Transparan lah," katanya.

Keluarga nilai banyak kejanggalan

Tewasnya Brigadir J setelah ditembak Bharada E membuat publik bertanya-tanya.

Begitu juga dengan keluarga Brigadir J, khususnya sang ayah bernama Samuel Hutabarat.

Ada begitu banyak kejanggalan terkait kematian anaknya.

Kejanggalan pertama soal klaim baku tembak.

Jika Brigadir J disebut melakukan tembakan lebih dahulu, bagaimana mungkin Bharada E tidak terluka dan tidak kena tembakan.

Diketahui, bahwa Brigadir J ini adalah anggota Brimob yang pernah didik menjadi seorang sniper.

Dalam jarak yang begitu dekat, sangat mustahil Bharada E tidak terkena tembakan.

Anehnya, malah Brigadir J yang tewas dengan luka empat tembakan di dada dan leher, serta tangan.

Kejanggalan lain adalah soal luka sayat yang ada di tubuh.

Meski Mabes Polri mengklaim bahwa luka sayat itu adalah bekas tembakan, tapi keluarga tidak yakin.

Apalagi Mabes Polri sempat melarang keluarga melihat kondisi jenazah.

Kejanggalan lain yang muncul terkait rekaman CCTV di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Keluarga beranggapan, bagaimana mungkin di rumah seorang jendral, terlebih-lebih pejabat utama kepolisian di kediaman dinas tidak ada rekaman CCTV.

Hal ini mencuatkan berbagai kecurigaan keluarga, terkhususnya masyarakat, bahwa dalam kasus ini telah terjadi sesuatu yang dicurigai ada yang hendak ditutupi.

Kolase foto Rumah Dinas Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri, dan Brigadir J Hutabarat.
Kolase foto Rumah Dinas Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri, dan Brigadir J Hutabarat. (Kolase Tribun-Medan.com/TribunJakarta.com)

Istri Kadiv Propam Mabes Polri laporkan Brigadir J

Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo melaporkan Brigadir J yang sudah tewas ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu menyangkut tuduhan pencabulan yang dituding dilakukan Brigadir J. 

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Pasal 335 KUHP menyatakan, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sedangkan, Pasal 289 KUHP, yang berbunyi: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya bakal memproses laporan tersebut. Karena, istri dari jenderal bintang dua itu juga merupakan seorang warga negara yang mempunyai hak dengan masyarakat pada umumnya.

"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena ya setiap warga negara punya hak yang sama dimuka hukum. Sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," tegasnya.

Kapolri janji tuntaskan kasus

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan dirinya sudah membentuk tim khusus.

"Saya telah membentuk tim khusus, yang dipimpin pak Wakapolri, pak Irwasum, kemudian ada pak Kabareskrim, pak Kabid dan pak ASDM, termasuk juga fungsi Provost dan Paminal," kata Kapolri, sebagaimana dikutip Tribun-medan.com dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (12/7/2022).

Menurut Kapolri, dia sudah menegaskan kepada tim khusus yang dibentuk, agar benar-benar menangani perkara ini. 

"Saya sudah mint agar penanganannya dilakukan betul-betul dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku. Yaitu bagaimana kita mengedepankan scientifik crime investigation," katanya.

Kapolri juga menambahkan, bahwa dalam kasus ini ada dua laporan yang ditangani.

Pertama laporan menyangkut percobaan pembunuhan.

Kedua, terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan.

"Dua kasus ini sedang ditangani Polres Jakarta Selatan," kata Kapolri.

Ia juga mengatakan, meski kasus ini ditangani Polres Jakarta Selatan, tapi Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri turut mengatensi.

Hal ini, kata dia, agar kasus bisa ditangani secara tepat sesuai prosedur yang berlaku. 

"Di satu sisi, kami juga sudah menghubungi rekan-rekan dari luar, dalam hal ini Kompolnas dan Komnas HAM, terkait dengan isu yang terjadi. Sehingga,di satu sisi tentunya kami mengharapkan kasus ini bisa dilaksanakan pemeriksaan secara transparan, objektif," kata Kapolri.

Ketika disinggung mengenai penonaktifan Irjen Ferdy Sambo, Kapolri cuma mengatakan bahwa dirinya akan melihat lebih lanjut laporan dari tim khusus yang sudah dibentuk.

Laporan tim khusus ini nantinya akan dijadikan pertimbangan, sebagai pengambilan keputusan.

Kapolri juga menegaskan, bahwa soal CCTV, memang diperlukan.

Terlebih lagi menyangkut keamanan, terkhusus pejabat kepolisian.



Sumber: Tribun Medan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel