Dendam Patah Hati, Pria Jebak Mantan Pacar Lalu Dirudapkasa, Buat Video Syur Lalu Disebar

 


Balas dendam patah hati setelah putus, seorang pria ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pemerkosaan serta kekerasan pada mantan pacar.

Tak hanya itu saja, pria itu juga menyebar video asusila mantan pacar.

Diketahui pria tersebut adalah Samsul Yudianto (23).

Insiden pemerkosaan mantan pacar berinisial Y dilakukan di Kalideres, Jakarta Barat.

"Pelaku sudah ditangkap," kata salah satu perwira Polisi yang enggan disebutkan namanya, dilansir dari WartaKotalive.com, Minggu (29/1/2023).

Polisi mengatakan, Samsul Yudianto cemburu kemudian mendatangi kantor Y yang berada di kawasan Ruko Ekspedisi, Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat.

Di sana, Samsul yang dulu pernah bekerja di tempat tersebut menghajar sejumlah pria di ruko itu.

Kemudian, ia menarik Y ke lantai 3 dan mengunci pintu. 

Nahas, rekan Y tidak bisa menyelamatkannya.

Korban diperkosa dan juga mengalami kekerasan fisik, yaitu dijambak hingga ditampar.

Tak sampai di situ, Y yang dalam kondisi telanjang direkam oleh Samsul.

Video tersebut lantas dibagikan Samsul melalui status WhatsApp-nya.

Atas peristiwa tersebut orang tua Y melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat pun langsung meringkus Samsul Yudianto.

Pelaku ditangkap usai Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat menerima laporan dari korban beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa itu terjadi pada 14 Januari 2023. Polisi sudah menyita rekaman kamaera CCTV sebagai barang bukti.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, insiden serupa menimpa wanita berinisial DA (18) di Pekanbaru pada, Kamis (24/11/2022).

DA diperkosa oleh sang mantan pacar bernama Rika (23) nama samaran. 

Pelaku emosi lantaran korban menolak diantar pulang.

Korban berdalih hendak diantar pulang oleh teman lelakinya, TS.

Tapi, pelaku nekat memaksa korban pulang dengannya usai terlibat cekcok dengan TS.

Pelaku menarik dan menggendong korban untuk duduk di atas sepeda motor.

Korban pun menangis atas perlakuan tersebut hingga membuat pelaku memukulnya sebanyak 4 kali.

Selanjutnya, korban dibawa pelaku ke rumahnya di Perumahan Mahkota Riau, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Di sana korban diperkosa sebanyak dua kali.

Pihak keluarga yang mengetahui hal itu melaporkan pelaku ke Polsek Tampan.

"Pelaku ditetapkan tersangka dan atas perbuatannya dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 333 dan atau Pasal 285 KUHP," kata Kapolsek Tampan, I Komang Aswatama dikutip dari TribunPekanbaru.com.




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel