Jeritan Tangis Gadis Cantik Berusia 13 Tahun Diperkosa Pria Asal Sumut Inisial RS Berusia 31 Tahun

 


Jeritan Tangis Gadis Cantik Berusia 13 Tahun Diperkosa Pria Asal Sumut Inisial RS Berusia 31 Tahun.

Seorang pria asal Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, berinisial RS (31) tega merudapaksa gadis cantik berusia 13 tahun.

Korban dirudapaksa di kawasan Jalan Batang Nibung, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Pelaku merupakan warga Dusun IV, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Pelaku ditangkap di Batam

Penyidik Polres Pelabuhan Belawan akhirnya menangkap Riansyah alias R.

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Joshua Tampubolon, peristiwa pencabulan ini bermula pada bulan April 2021 lalu.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kabur dan masuk daftar buronan Polres Pelabuhan Belawan.

Setelah sekian lama diburu, pelaku berhasil ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kini, pelaku telah dimasukkan ke dalam tahanan Polres Pelabuhan Belawan. 

Kronologi Rudapaksa

AKBP Joshua Tampubolon menjelaskan, sebelum kejadian korban berinisial IS saat ini berusia (14) tahun, bersama teman temannya sedang bermain di kawasan rumah pelaku pada April 2021 lalu.

Melihat korban sedang bermain, pelaku mengajak IS ke dalam kamarnya. Lalu menguncinya dari dalam.

Di dalam kamar, pelaku membujuk rayu dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Setelah melakukan persetubuhan, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya.

Saat dilakukan persetubuhan, korban menangis dan mengerang kesakitan.

Namun, mulut korban ditutup dengan kain dan tangannya. Hal itu agar tidak terdengar jeritan pilu sang korban.  

Berselang tiga bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 20 juli 2021, korban kembali bermain-main ke rumah pelaku bersama teman temannya.

Pelaku pun menarik korban ke dalam kamar yang terdapat di belakang rumahnya.

Di sana, pelaku kembali membujuk rayu dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. 

Korban pun menjadi budak nafsu pelaku. Kebetulan korban dan pelaku merupakan tetanggaan.

Dengan kondisi korban yang murung, akhirnya perbuatan pelaku pun diketahui orang tua korban.

Kemudian langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan pada tanggal 31 Desember 2021.

"Saya kan baru tiga bulan menjabat Kapolres di sini, kemudian kemarin saya mendengar dan melihat di sosial media, bahwa kasus ditangani oleh Polres Pelabuhan Belawan. Maka saya langsung bentuk tim khususnya," ucap AKBP Joshua, Minggu (22/1/2023). 

Ia mengatakan, pelaku langsung dapat ditangkap pada 20 Januari 2023 setelah melakukan pelarian ke Batam. 

"Syukur, dalam dua hari pelaku berhasil kita amankan di Batam. Pelaku bekerja di sana," katanya.

Dari hasil interogasi, pelaku sudah mengakui perbuatannya. 

"Kita akan melakukan kerja sama dengan PPA dan Komnas Perempuan untuk melakukan trauma healing terhadap korban, dengan harapan dapat kembali pulih mentalnya seperti dulu," bebernya. 

Pelaku saat ini terancam Pasal 76 E Junto Pasal 82 atau Pasal 76D tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel