VIRAL Kritikan Hotman Paris Soal Pidana Hukuman Mati, Sambo Bisa Bebas dari Regu Tembak Karena Ini


Usai Ferdy Sambo divonis hukuman mati, mendadak viral kritikan Hotman Paris soal KUHP Baru tentang hukuman mati. 

Bahkan di media sosial Twitter menjadi trending bertagar ‘Hukuman Mati’ dengan lebih dari 40 ribu cuitan.

Dalam video yang beredar, Hotman Paris menyebut sosok yang membuat Undang-Undang tersebut tidak memiliki nalar hukum yang baik.

Pasalnya, Hotman Paris menyoroti Undang-Undang tersebut yang mana seseorang yang mendapat hukuman mati tidak bisa langsung dieksusi melainkan harus menunggu 10 tahun.

Video ini kembali muncul setelah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Youa Hutabarat, Ferdy Sambo mendapat hukuman mati.

Banyak wargenat ternyata sependapat dengan Hotman Paris yang dibuat bingung dengan hukuman mati yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Video ini diunggah oleh @Mdy_Asmara1701 di akun Twitternya

“Di pasal itu disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun,” ujar Hotman Paris dalam video yang beredar.

Hotman Paris kemudian menyebut suatu saat surat keterangan kelakuan baik akan menjadi surat yang memiliki nilai tinggi.

Sebab, banyak orang akan rela mempertaruhkan apapun hanya untuk mendapatkan surat tersebut dan bisa terbebas dari hukuman yang sedang menjerat.

“Kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik, ya nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara, daripada dihukum mati.”

“Orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mendapat surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara.”

“Jadi apa artinya gitu loh, sudah di persidangan, divonis sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus menunggu 10 tahun untuk dilihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik?” ujarnya.

Lebih lanjut, Hotman Paris juga mempertanyakan yang membuat Undang-Undang tersebut bukanlah orang yang ahli hukum.

Pengacara kondang itu kemudian juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membatalkan Undang-Undang tersebut.

“Undang-Undang ini siapa sih yang bikin? yang bikin ini pasti bukan praktisi hukum, banyakan pasti dosen, sepertinya banyakan professor atau dosen, bukan praktisi hukum yang benar-benar ahli dalam praktik.”

“Bapak Jokowi segera batalkan Undang-Undang ini, salam Hotman Paris,”  ujarnya.

Namun, dikutip dari kanal YouTube Tribunnews, Senin (14/2/2023), KUHP ini diketahui baru akan disahkan pada 2026 mendatang.

Disebut-sebut KUHP itu dibuat untuk menjadi jalan tengah bagi kelompok yang pro dan kontra terhadap hukuman mati.

Jika Ferdy Sambo belum dihukum mati, maka KUHP baru akan berlaku bagi terdakwa.

Nantinya Ferdy Sambo akan melewati masa transisi yang diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP).

Ferdy Sambo masih harus menjalani masa percobaan selama 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal.

Tiga hal itu terkait rasa penyesalan dan harapan terdakwa untuk memperbaiki diri.

Kemudian, peran terdakwa dalam tindak pidana atau alasan yang meringankan juga harus dipertimbangkan.

Artinya, KUHP baru mengatur bahwa terpidana hukuman mati tidak bisa langsung dieksekusi.

Dalam masa percobaan 10 tahun itu pun, terdakwa bisa mengajukan permohonan grasi ke Presiden.

Hal ini diungkapkan oleh  Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP, Albert Aries.

“Jikalau permohonan grasi terpidana mati itu ditolak dan pelaksanaan eksekusinya belum juga dilaksanakan dalam waktu 10 tahun, maka dengan keputusan Presiden, pidana mati tersebut dapat menjadi seumur hidup,” ujarnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel