5 Hari Pernikahan Istri Menstruasi, Suami Tempelkan Kelamin Ke Vital Anak Majikan


 

MK (29), lelaki asal Kabupaten Sergai yang baru lima hari menikah terpaksa mendekam di sel Polres Dairi.

Pasalnya, MK nekat melakukan perbuatan cabul terhadap anak majikannya dengan cara menempelkan kemaluan pelaku ke alat vital korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba, korbannya masih berusia 11 tahun warga Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

Menurut keterangan pelaku, dirinya hanya meraba menggunakan tangannya ke kelamin si korban. Namun, menurut penuturan keluarga korban, si pelaku menggesekkan alat kelamin nya ke kelamin korban," kata Rismanto, Kamis (2/3/2023).

Rismanto mengatakan, kasus pencabulan ini terjadi pada 21 Februari lalu.

Saat itu, pelaku mengendap-endap masuk ke kamar anak majikannya sekira pukul 00.30 WIB.

Setelah masuk ke dalam kamar korban, pelaku pun melakukan aksi pencabulan.

Usai mencabuli korban, pelaku keluar dari rumah korban dan bertemu dengan keluarga korban.

Tahu dirinya kepergok melakukan aksi tak senonoh, pelaku kabur dan dikejar oleh keluarga korban.

Namun sayang, pelaku berhasil melarikan diri.

Usai kejadian itu, keluarga korban melapor ke Sat Reskrim Polres Dairi.

"Pelaku melarikan diri ke Kabupaten Deliserdang," kata Rismanto.

Ia mengatakan, pelaku kabur ke rumah keluarganya di Pasar 6, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan. 

Untungnya keluarga pelaku kooperatif, dan petugas memboyong pelaku ke Sat Reskrim," kata Rismanto. 

Baru Menikah

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan, pelaku baru saja melangsungkan pernikahan pada Minggu (26/2/2023) lalu .

"Pelaku ini baru saja melangsungkan pernikahannya pada hari Minggu lalu di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang," kata Rismanto. 

Setelah menikah, pelaku sampai sekarang belum menggauli istri nya karena terhalang menstruasi.

Pada 1 Maret kemarin, pelaku diringkus Sat Reskrim Polres Dairi atas ulahnya mencabuli anak majikannya.

Menurut keterangannya kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa sudah akrab dengan korban, sehingga timbul nafsu.

"Motifnya karena antara korban dan pelaku sudah sangat akrab, dan kemudian si pelaku sesuai dengan bagaimana kondisi laki - laki dewasa sehingga perbuatan tersebut pun terjadi," ungkapnya.

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal Pasal 81 ayat (1), (2) jo Pasal 76D dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancamanan hukuman di atas 10 tahun penjara.

Rismanto pun mengimbau kepada para orangtua untuk selalu mengawasi kehidupan sang anak, apalagi hendak memasuki usai remaja sehingga kejadian serupa tidak terjadi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel