Delapan Personel Polisi Polrestabes Medan Dipecat Tidak Hormat, Ini Kesalahan-kesalahan Mereka

TRIBUN MEDAN/VICTORY
Delapan Personel Polisi Polrestabes Medan Dipecat Tidak Hormat, Ini Kesalahan-kesalahan Mereka. UPACARA Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) delapan anggota Polri pada Senin (16/11/2020) di Lapangan Apel Mapolrestabes Medan. 


Delapan Personel Polisi Polrestabes Medan DipecatTidak Hormat, Ini Kesalahan-kesalahan Mereka

Polrestabes Medan resmi memecat delapan anggota  Polri dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)di Lapangan Apel Mapolrestabes Medan, Senin (16/11/2020).

Kedelapan orang tersebut adalah

Aiptu Zamarul,

Bripka Sugianto,

Brigadir Arianto,

Brigadir Ade Sukma Satria,

Brigadir Eben Arjuna Tambunan,

Briptu Jonni,

Briptu Bambang Irawan, dan


Briptu Ade Sahputra Ginting

Amatan Tribun-Medan.com, dalam upacara yang dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, dimana hanya satu anggota yang hadir yaitu Brigadir Eben Arjuna Tambunan.

Riko menjelaskan, dari kedelapan personil tersebut satu di antaranya merupakan personel yang terlibat kasus narkotika. 

Satu personel tersebut bernama Briptu Ade Sahputra Ginting yang pada 9 Juni 2020 lau memasukkan narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP).

Sementara, tujuh anggota lainnya disebabkan disersi.

Yaitu pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi (pergi, bebas atau meninggalkan) dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali. 

"Ada delapan orang yang hari ini dengan sangat terpaksa kita berhentikan dengan tidak hormat.

Tujuh orang  karena mereka tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut.

Kemudian satu orang karena kasus narkoba," tuturnya.

Riko menjelaskan, untuk satu bekas personil yang terlibat kasus narkotika tersebut kasus pidananya masih berjalan di ranah hukum.

Riko menegaskan untuk semua personel Polri di jajaran Polrestabes Medan agar menjadi pembelajaran untuk tidak melakukan hal serupa. 

"Jadi sudah saya sampaikan bahwa ini pembelajaran buat kita, renungan buat kita.

Jangan sampai kita seperti mereka khususnya rekan-rekan yang PTDH," tegasnya

Sementara itu, Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma menyebutkan, pemecatan tujuh anggota Polri yang disebabkan disersi ternyata sudah berbulan-bulan tidak masuk dinas.

"Tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut, tapi bukan hanya tiga puluh hari tapi berbulan - bulan tidak masuk dinas," tegasnya.

Zonni menerangkan, personel lainnya yang tidak hadir disebabkan masih dilakukan pencarian.

"Sudah lama tidak masuk dinas, sudah dilakukan pencarian hingga DPO) sampai sidang KKEP dengan putusan PTDH," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel