Fakta Bayi Digigit dan Dipukul Pacar Ibunya di Kos, Alasannya Sang Bayi Tak Berdosa Rewel Terus


 

Fakta bayi babak belur dipukul dan digigit pacar ibunya di kos. Terungkap alasannya karena sang bayi tak berdosa rewel.

Seorang bayi mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya akibat disiksa kekasih ibunya.

Korban berinisial GY mengalami lebam di wajah setelah dianiaya MRP.

Sang ibu, ST yang masih berusia 18 tahun sudah tinggal satu kosan dengan MRP dan juga bayinya.

Rupanya keputusan untuk tinggal dengan kekasihnya itu menjadi petaka bagi sang bayi.

Penganiayaan itu terjadi di kamar indekos ST di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Senin (8/2/2021) malam.

"Laporan sudah kita terima. Seorang balita dianiaya dibawa ibunya yang sudah melapor," ujar Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Setelah berada di kantor polisi, balita tersebut dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan sekaligus untuk visum.

Kondisi balita tersebut sangat memprihatinkan dengan luka mencolok di bagian wajah.

Diduga, GY juga mengalami luka gigitan.

"Sementara kita bawa untuk dilakukan visum di RS Bhayangkara Makassar. Sementara pelaku saat ini sedang dalam pencarian," singkat Jamal.

Ibu dan Ayahnya Bercerai

Diketahui, ibu korban telah bercerai dengan suaminya yang merupakan ayah balita malang itu.

Setelah bercerai, ST menjalin hubungan dengan kekasihnya, MRP.

Sejak enam bulan terakhir, MRP tinggal sekamar dengan ST dan anak balitanya di sebuah tempat indekos di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukkang.

Ternyata, MRP kerap menganiaya GY.

Dilakukan berulang-ulang, ibu tak berani lapor Kapolsek Panakukkang Kompol Jamal Fathurrahman menjelaskan, penganiayaan yang dialami oleh balita GY rupanya bukan kali pertama.

Tak hanya dipukul dan digigit, mulut GY pernah disumpal dengan sarung oleh pelaku.

Meski sang pacar berulang-ulang menganiaya anak balitanya tetapi sang ibu tidak berani melaporkan kejadian penganiayaan sebelumnya.

Ilustrasi Bayi
Ilustrasi Bayi (Tribun Pekanbaru)

"Saat pemukulan ibu korban ada di situ, cuma ibu korban merasa ketakutan. Kejadian ini sudah berulang-ulang," kata Jamal.

Pacar ST mulanya memukul GT karena emosi dengan tangisan balita itu pada Senin (8/2/2021) malam.

Pemukulan itu diulangi oleh MRP, ditambah pelaku diduga menggigit GY di sekitar dada.

Ketika itu, pelaku juga sempat mengancam ibu balita tersebut. "Bila ibunya bersuara dan melarang maka terlapor akan tambah memukuli korban," tutur Jamal.

Dilaporkan Ibu GY akhirnya tak tahan dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Puncak Emosi

Puncak penganiayaan dilakukan MRP pada Senin (8/2/2021) malam di salah satu kos di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukang, Makassar. Malam itu GY terus menangis. MRP yang emosi langsung memukul balita tersebut. Lalu ia pergi ke kamar mandi.

Setelah itu MRP kembali memukuli wajah GY hingga lebam dan menggigit bagian dadanya.

Sang ibu, ST yang ada di kamar kos tak bisa berbuat banyak saat anaknya dianiaya.

ST diancam akan dipukuli jika melawan. Malam itu bukan penganiayaan yang pertama dilakukan MRP.

Sebelumnya pelaku pernah menyumpal mulut balita tersebut dengan sarung, Setelah menganiaya GY, MRP langsung pergi meninggalkan kamar kos dengan menggunakan motor.

ST yang melihat anaknya mengalami luka berat langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Pelaku Ditangkap

Tak menunggu lama, polisi behasil mengamankan MRP di tempat berkumpulnya pengemudi ojek online di Jalan AP Pettarani, Makassar pada Selasa (9/2/2021) sore, Kepada polisi, pelaku mengaku risih dan kesal setelah mendengar tangisan korban saat akan ditenangkan oleh ibunya.

MRP yang emosi mengambil korban dan menganiayanya dengan tangan.

"Pelaku ini risih, kesal terhadap rintihan atau tangisan korban ataupun korban ini rewel sehingga korban beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap pelaku ini," ujar Jamal. Sementara itu, MRP saat diwawancara wartawan mengaku sudah 3 kali menganiaya korban

.Dia terpaksa menganiaya korban karena suara tangisan GY sangat keras.

"Mulai akhir bulan (Januari) tapi tidak setiap hari pak sekitar 2-3 kali," kata MRP. Ia mengaku tidak tahu jika penganiayaan itu membuat wajah GY mengalami luka lebam. Dia berujar, GY juga pernah dipukul oleh ibunya berinisial ST.

"Saya pahanya pukul. Mukanya tidak terlalu begitu waktu ku keluar. Waktu pergi mengojek tidak begitu mi," ujar MRP.

MRP kemudian ditahan dan dijerat Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancamannya di atas lima tahun penjara," kata Jamal, Rabu (10/2/2021)

"Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta di Balik Penganiayaan Balita oleh Pacar Ibunya, Ibu Berusia 18 Tahun, Tinggal 6 Bulan Bersama Pelaku"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel