Divonis 1,5 Tahun, Bharada E Berharap Diberi Kesempatan Kembali Bertugas di Brimob


 

Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy, menyatakan kliennya sangat berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri, setelah divonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny seperti dikutip dari wawancara Kompas TV, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Nasib karier Richard sebagai anggota Brimob Polri memang masih menjadi pertanyaan setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebab menurut peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan mendapt vonis di atas 2 tahun penjara akan dipecat.

Sampai saat ini Richard dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang menjadi terdakwa dalam kasus itu belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Secara terpisah, Polri menyatakan menghormati keputusan majelis hakim pada PN Jakarta Selatan terhadap Richard.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, soal jadwal sidang etik terhadap Richard masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," kata Dedi saat dihubungi.

Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan Yosua HUtabarat di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan Yosua HUtabarat di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (HO)

Saat menjadi ajudan Sambo, Richard adalah seorang anggota Resimen Pelopor di Korps Brimob Polri. Sebelum menjadi ajudan, dia tinggal di Asrama Resimen Pelopor I Brimob di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Mendiang Yosua juga sempat berdinas di Korps Brimob. Namun, Yosua dimutasi ke Mabes Polri dan dipilih menjadi salah satu ajudan Ferdy Sambo.

Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Sebanyak 4 terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.

Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.

Bharada E
Bharada E (Kompas TV)

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel