HOTMAN Paris Sindir Hakim yang Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan, Ngaku Kaget


 

Hukuman ringan ke Richard Eliezer menganggetkan publik. Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas pembunuhan Yosua Hutabarat.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Vonis ringan Bharada E berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023). 

JPU sempat menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. Keputusan vonis ringan ini menyenangkan hati keluarga Richard Eliezer dan pendukung Eliezer.  

Penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis jauh lebih ringan 1,5 tahun bui yang diterima Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah," ujar Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Ronny menganggap vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard telah mewakili rasa keadilan orang banyak.

Dia pun berterima kasih kepada majelis hakim yang terdiri dari ketua majelis Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono.

"Kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," ucap Ronny.

Lebih lanjut, Ronny juga berharap Bharada E bisa kembali aktif menjadi anggota Brimob Polri usai menjalani hukuman.

"Kami berharap Richard bisa kembali jadi aktif jadi anggota Brimob Polri," kata Ronny.

Ronny kemudian mengapresiasi majelis hakim yang memberikan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun terhadap Bharada E. Menurutnya keputusan itu membuat harapan warga kecil masih bisa mendapatkan keadilan di Indonesia.

"Keadilan benar-benar hadir di PN Jaksel, keadilan yang nyata untuk orang kecil yang masih punya masa depan seperti Richard Eliezer. Wakil Tuhan hari ini tunjukkan keadilan," kata Ronny.

Ronny juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga Brigadir J yang bisa memaafkan Bharada E dengan lapang dada. Ke depan Ronny berharap sikap BharadaE bisa membuat harapan bahwa menjadi Justice Collaborator (JC) tidak dianggap sebelah mata di negeri ini.

"Ke depan ini bisa jadi contoh JC itu dilindungi Undang-Undang dan negara," demikian Ronny.

Kritikan Hotman Paris Soal Vonis Richard Eliezer

Hotman Paris angkat bicara soal hasil sidang vonis Bharada E. Hotman menyentil keputusan hakim dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Hotman Paris dalam akun Instagramnya Hotmanparisofficial mengaku kaget dengan vonis hakim yang sangat jauh dari tuntutan JPU. 

Menurut Hotman Paris, putusan vonis itu sangat jomplang. 

"Halo kemarin Ibu Bharada E mengimbau Kejgaung agar tidak banding. Di sini ditantang kejaksaan ya, masak 12 tahun bisa berubah jadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Tapi tetap kita mendukung imbauan Eliezer kalau boleh kejaksaan jangan banding, Tapi SOP kejaksaan kalau vonis kurang dari dua per tiga wajib banding masih berlaku atau tidak,"ujar Hotman Paris. 

Hotman mengaku kaget keputusan ini sangat jauh dari tuntutan JPU. 

"Cuma memang ini jomplang banget 12 tahun tuntutan jaksa dihukum 1 tahun 6 bulan. kita lihat di sini apa yang ditonjolkan rasa kemanusuiaan atau apa,"ujarnya. 

Jokowi Angkat Bicara Soal Hasil Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Bharada E

Presiden Joko Widodo angkat bicara soal putusan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara setelah sidang vonis terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat menjadi perhatian publik. 

Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati putusan majelias hakim terhadap Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada," kata Jokowi, di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Menurut Jokowi, putusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan, sehingga pemerintah tidak dapat ikut campur.

“Itu wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur," ucapnya.

Presiden menilai putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo cs ini sudah mempertimbangkan fakta, dan bukti selama persidangan.

"Saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat."

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam perkara itu, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim, Putri Candrawathi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Kemudian Kuat Ma'ruf dengan vonis 15 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal dihukum dengan 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan bui.

Di antara lima terdakwa hanya vonis Bharada Richard Eliezer yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sementara empat terdakwa lainnya menerima hukuman atau vonis lebih tinggu dari tuntutan jaksa.

(*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel